Pengertian
Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab,
Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan
sembelihan. Atau secara bahasa arabnya qurban diambil dari kata : qaruba
(fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar).
Artinya, mendekati atau menghampiri.
Qurban, dalam fiqih Islam yaitu hewan yang dipotong
dalam rangka taqarrub kepada Allah, berkenaan dengan tibanya
Idhul Adh-ha atau yaumun nahr , pada tanggal 10 Dzulhijjah. Disebut Disebut
hari nahr (atas dada), karena pada
umumnya, waktu dulu, hewan yang dipotong itu adalah onta yang cara
pemotongannya atau penyembelihannya dalam keadaan berdiri dengan ditusuk-kannya pisau ke
lehernya dekat dada onta tersebut. Kemudian di kalangan kita popular dengan
sebutan “qurban” artinya sangat dekat, karena hewan itu dipotong dalam rangka
taqarrub kepada Allah.
Hikmah
Qurban
1.
Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai
Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah
sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang
kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai
rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2.
Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang
mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah
ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3.
Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak
cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari
mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat
nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya,
kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah
–sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke
tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi
menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4.
Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir
kepada Allah” [HR. Muslim]
5.
Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
[Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’
Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan
: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah
yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap
taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan,
keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban),
hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al
An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia
adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah
shalat…”
6.
Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Sejarah
qurban / ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku (Ismail) sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”
Ia(Ismail) menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu;
insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala
keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya),
(nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami
memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini
benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan
seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
http://rumah-yatim.org/
Syarat-Syarat
Hewan Qurban
Oleh Dr Abdullah bin
Muhammad Ath-Thayyar
Qurban
memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan qurbannya berupa binatang ternak,
yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syariâ??at
berupa jazaâ??ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia
setahun penuh) dari yang lainnya.
unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
3. Bebas
dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan
dalam hadits Nabi Shallallahu â??alaihi wa sallam.
Buta sebelah yang jelas/tampak
Sakit yang jelas.
Pincang yang jelas
Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas
dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban
dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun
lumpuh.
4. Hewan qurban tersebut milik orang yang
berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya.
Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan
tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya
tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain.
Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum
warisannya di bagi.
6. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada
waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah
waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah.
Syarat Orang yang
menyembelih hewan qurban
1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar
dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak
dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak
dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan
mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika
dia sudah berusia 7 tahun.
2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi
adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang
musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak
pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari
Islam.
3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang
untuk menyembelih.
4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca
basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk
main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula
menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.
Allah berfirman
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا
لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am:
121)
Bacaan bismillah
hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut
Imam Syafii hukumnya sunah.
http://www.konsultasisyariah.com/
Tata cara
menyembelih hewan :
Nahr [arab: نحر], menyembelih
hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara
menyembelih hewan unta.
Allah berfirman,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا
لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا
صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
Telah Kami jadikan
untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang
banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam
keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah… (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan
satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah
radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat
dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Dzabh [arab: ذبح], menyembelih
hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara
menyembelih umumnya binatang, seperti kambing, ayam, dst.
Pada bagian ini kita
akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang
dipraktikkan di tempat kita -bukan nahr-.
Beberapa adab yang
perlu diperhatikan:
1. Hendaknya yang
menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka
bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut
menyaksikan.
2. Gunakan pisau yang
setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari
Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ
عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ
فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah
mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah
dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya
kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak mengasah pisau
dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan
sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa
memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yang
lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang
meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar
binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak
menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua
kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan hewan
ke arah kiblat.
Disebutkan dalam
Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak
disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih
(lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada
Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara
yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah
dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke
Barat.
5. Membaringkan hewan
di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi
mengatakan,
Terdapat beberapa hadis
tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum
muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara
membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan
penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan
tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama
juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak
disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang
menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan,
sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’,
7:442).
6. Menginjakkan kaki di
leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan
meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah ….
(HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan ketika hendak
menyembelih.
Beberapa saat sebelum
menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang
kuat. Allah berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا
لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am:
121).
8. Dianjurkan untuk
membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih
dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah
serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat
menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya
herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah
radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih
beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas
nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan
disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca
bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.”
(HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka
’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih
bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah
menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan
(disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Catatan: Bacaan takbir
dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban
tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama
sohibul kurban.
10. Disembelih dengan
cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadis dari
Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa
bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti
terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin
Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan
(dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Terputusnya
tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik.
Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
Terputusnya
tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar,
halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang
pertama.
Terputusnya tenggorokan
dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan
halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam
masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله
عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama
mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak
menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama
menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat
meregang nyawa.
Imam An-Nawawi
mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri.
Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka
mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh
mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan,
perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit
hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air
panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah
dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
http://www.konsultasisyariah.com/
hewan qurban sedang disembelih : tubuh hewan terbaring kesebelah kiri lambungnya, disembelih dengan pisau tajam, hanya sayang kaki kanan hewan tersebut masih diikat |
demikian juga dengan hewan qurban yang ini telah memenuhi tata-cara penyembelihan yang benar |
Tanpa maksud mendahului para ulama, tulisan ini saya buat sekedar untuk menjadikan penyembelihan hewan qurban lebih baik dan mengikuti syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh dalil-dalil diatas.
Kebenaran hanya milik Allah
Manusia tak pernah luput dari kesalahan
wassalam,
keep blogging
No comments:
Post a Comment