Soekarno dan Hatta Ternyata Bukan Pahlawan Nasional | Gio Komputer

Friday, November 9, 2012

Soekarno dan Hatta Ternyata Bukan Pahlawan Nasional

Soekarno dan Hatta Ternyata Bukan Pahlawan Nasional

 


Penulis baru menyadari bahwa selama ini Bapak Proklamator kita Soekarno dan Mohammad Hatta belum dijadikan Pahlawan Nasional. Hal ini penulis sadari ketika membaca surat kabar bahwa PP Muhammadiyah baru saja mengusulkan kedua tokoh nasional tersebut ke MPR untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Partai Demokrat mendukung upaya PP Muhammadiayah tersebut dan mendesak Presiden SBY menggunakan prerogatifnya diakhir-akhir jabatannya. Hal ini tentu akan mencatatkan sejarah tersendiri bagi Presiden SBY. Kedua proklamator itu selama hidupnya tidak pernah mendapat gelar Pahlawan Nasional secara langsung dari pemerintah. Soekarno bersama Hatta hanya pernah mendapat gelar Pahlawan Proklamator dari pemerintahan Soeharto pada 1986. Gelar Pahlawan Nasional secara tidak langsung baru diterima Soekarno dan Hatta pada 2009 atau 64 tahun setelah Indonesia merdeka, yakni saat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan disahkan.
Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1, disebutkan yang dimaksud dengan ‘Pahlawan Nasional’ adalah Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu :

* Pahlawan Perintis Kemerdekaan
* Pahlawan Kemerdekaan Nasional 
* Pahlawan Proklamator 
* Pahlawan Kebangkitan Nasional 
* Pahlawan Revolusi 
* Pahlawan Ampera 


 

 




Dr.(HC) Ir. Soekarno: Sukarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901) (baca juga : 'Biographi Ir. Soekarno).
Soekarno adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966 Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Soekarno adalah penggali Pancasila karena ia yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai dasar negara Indonesia itu dan ia sendiri yang menamainya Pancasila. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.

Soekarno menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya—berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan Darat, menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan negara dan institusi kepresidenan. Setelah pertanggungjawabannya ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada sidang umum ke empat tahun 1967, Presiden Soekarno diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada Sidang Istimewa MPRS pada tahun yang sama dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia. Soekarno meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun.


“Soekarno - Hatta ” yang merupakan Pahlawan Proklamator otomatis menjadi Pahlawan Nasional.Namun Gelar Pahlawan Nasional tersebut diberikan bukan atas nama masing-masing individu seperti pahlawan nasional lain, tapi sebagai dwi tunggal atas jasanya dalam memproklamirkan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
(tulisan Mustafa Kamal dalam www.kompasiana.com).


Aduh, prihatin gak sih...67 tahun Indonesia merdeka, masa masih melupakan jasa besar kedua tokoh tersebut.

Pemerintah akhirnya menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Anugerah ini diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Rabu (7/11).
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/TK/TAHUN 2012 tanggal 7 November 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI pertama alm. Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan Keppres No 84/TK/TAHUN 2012 tanggal 7 November kepada Wakil Presiden RI pertama alm. Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta.

Sebegitu 'BESAR' jasa terhadap Indonesia, tetapi penghargaan kepada dua tokoh ini 'KECIL' sekali.


'Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa-jasa para pendahulunya(Pahlawan)'

No comments: