Akta Cerai Palsu | Gio Komputer

Sunday, October 14, 2012

Akta Cerai Palsu

Akta Cerai Calon Suami Nunung Ternyata Palsu !! 

Beritanya sih basi gan, tapi saya cuma ingin sedikit membuka hati dan pikiran agan perihal sebuah perceraian...silahkan disimak aja ya gan.

Akta Cerai Calon Suami Nunung Ternyata Palsu !! [ www.BlogApaAja.com ]

Pengakuan Dewi Vistiatin selaku mantanistri July Jan Sambiran (Iyan), calon suami Nunung OVJ, yang menyebutkan memalsukan akta perceraian, dibenarkan humas Pengadilan Agama Surabaya.

Akta cerai tersebut tidak terdaftar dipengadilan agama Surabaya, dan mengindikasikan akta cerai palsu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Humas Pengadilan Agama Surabaya, Sulaiman. Menurutnya, akta perceraian dengan nomor 418 atas nama July Jan Sambiran dan Dewi Vistiatin tidak terdaftar dipengadilan agama Surabaya. Justru nomor akta tersebut mempunyai nama oranglain, yakni Suherni dan Rusdi.
"Jika tidak terdaftar, maka besar kemungkinanakta cerai tersebut palsu, karena bukan dari produk pengadilan agamaSurabaya," ungkap Sulaiman.
Jika terdapat pemalsuan akta perceraian, pihak pengadilan agama Surabaya tidak tahu menahu. Pasalnya, pihak pengadilan agama tidak dirugikan. Dan masalah pemalsuan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, pihak pengadilan hanya memberi keterangan.
"Untuk itu pihak pengadilan Surabaya,jika nama dan nomor tersebut tidak terdaftar, maka persidangan tidak dilakukan dan tidak ada persidangan sama sekali. Jika palsu, maka persidanganya adalah fiktif," tutupnya.
Sekadar diketahui, Nunung berencana menikah dengan Iyan, calon suami Nunung itu ternyata memalsukan akta perceraian. (sumber : source)
akta cerai from google
Terus terang saya prihatin gan.
Pertanyaannya, kenapa bisa begitu?, apakah sulit sekali mendapat akta cerai?
kenapa harus sulit membuat akta cerai? atau memang mereka belum bercerai?
saya jadi inget pengalaman pribadi gan...sudah hampir 3 tahun akta cerai saya belum juga kunjung keluar...padahal sudah 2 kali upaya sidang. tahun pertama mantan istri yang mendaftarkan...2 atau 3 kali sidang, setelah itu vakuum. tahun ke 3 saya yang urus sendiri....ternyata ga bisa ganti topik (maksudnya karena pernah didaftarkan mantan istri...jadi saya tidak bisa membuka sidang baru.....harus melanjutkan sidang yang lama....nah lo?), oke akhirnya saya berembuk dengan mantan istri supaya dia mau melanjutkan sidangnya, waktu itu semuanya saya serahkan sama calo pengadilan. sudah habis berjut-jut...habis waktu pula. 4 bulan terakhir ini tanpa ada kabar pasti. karena hubungan saya dengan calo tadi memanas, (karena saya marah dengan janjinya yang katanya bisa mengusahakan sidang dan putusan secepatnya tak kunjung tiba) maka saya serahkan sama mantan istri saya lagi, lagian berkas-berkas awal juga ada pada mantan istri, jadi saya menunggu panggilan sidangnya saja. Tunggu punya tunggu sampai hari gini tuh akta cerai belum ada penampakan juga. huhhhh...cerai aja kok repot.!!!
image by google

image by google
Tips atau Nasihat saya nih...jangan pernah berpikir bercerai deh.
tapi bagi yang sudah cerai....segerakan urus surat perceraian....jangan ditunda-tunda seperti saya. maksudnya kalau pas ijab cerai (apa tuh...hihi?), persyaratkan juga kepada pihak penggugat untuk langsung mengurus akta cerai. sampai tuntas...tas...tas.
Semula saya pikir dampak akta cerai itu hanya sebatas kepada calon istri baru....tapi ternyata ada kaitannya juga dengan segala pengurusan dengan pihak Bank. contohnya : mengajukan kredit, membuat kartu kredit, atau hal-hal seperti mau menjual rumah semua masih melibatkan tanda-tangan istri kalu kita tidak bisa menunjukkan akta cerai.
Ayoooo....masih berpikir mau cerai?
Kutunggu jandamu...xixixixi

No comments: